26.3 C
Manokwari
Minggu, Mei 12, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Terima Laporan Masyarakat Bacaleg Meninggal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menerima satu tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

    Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU, yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang warga disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

    Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa tanggapan masyarakat berlangsung 10 hari. Senin (28/8/2023) merupakan hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam DCS yang telah ditetapkan KPU 18 Agustus lalu.

    Baca juga:  Tokoh Masyarakat Apresiasi Gelaran Festival Suling Tambur Raja Ampat

    Sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan bisa dikirim ke email KPU maupun langsung datang ke kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

    “Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik (parpol) yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Selasa (29/8/2023).

    Baca juga:  KPU Manokwari Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, Delapan Parpol TMS

    Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut.

    Partai politik juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

    Baca juga:  Kodim 1806/TB Gelar Turnamen Panahan Tradisional, Seratusan Peserta Bersaing

    “Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil (daerah pemilihan) maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023,” terangnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    SKK Migas-Pertamina EP Papua Resmikan Rumah Informasi Kelompok Terumbu Karang Lestari...

    0
    SORONG, Linkpapua.com - SKK Migas dan Pertamina EP Papua Field (PEP Papua) meresmikan dan menyerahkan rumah informasi kepada Kelompok Terumbu Karang Lestari, Distrik Sorong...

    More like this

    Kembangkan Bakat Mahasiswa, Universitas Caritas Indonesia Gelar Festival Tahunan

    MANOKWARI, linkpapua.com - Universitas Caritas Indonesia menggelar Festival Tahunan Caritas yang mulai berlangsung, Sabtu...

    PKS Manokwari Komitmen Koalisi PDI Perjuangan meski Tak Sinkron Pusat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua DPD PKS Manokwari, Papua Barat, Abdurahman, menegaskan bahwa dinamika koalisi...

    PDI Perjuangan Papua Barat Tutup Penjaringan Cakada, Ini Daftar Lengkap Nama-nama yang Mendaftar

    MANOKWARI, LinkPapua.com - DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat maupun jajaran DPC PDI Perjuangan...