26.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 16, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Pj Gubernur Papua Barat Menang Gugatan Eks Kepala Inspektorat

    Published on

    JAYAPURA, LinkPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono.

    Adapun keterangan dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara kepegawaian. Sugiyono sebelumnya merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023 lalu.

    Sementara itu, laman resmi pengadilan menjelaskan gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.

    Baca juga:  Jelang Lebaran, Polres Mansel Tingkatkan Pengawasan Penyaluran BBM di SPBU

    Kuasa Hukum Pj Gubernur Papua Barat, Heryanto, mengatakan hasil sidang di PTUN, Hakim Ketua, Jusak Sinda, memutuskan gugatan penggugat tidak diterima.

    “Puji Tuhan, Bapak Pj Gubernur menang atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat,” Kata Heryanto melalui rilis yang diterima LinkPapua.com, Kamis (24/8/2023).

    Kata dia, pemberhentian Kepala Inspektorat sudah sesuai mekanisme, termasuk ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah mendapat persetujuan.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat: Kolaborasi Perbankan-Pemerintah Kunci Atasi Inflasi

    Selain dalam kasus ini, Waterpauw juga memenangkan sidang perkara terkait gugatan penggantian hak ulayat warga transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi Hortikultura dan Palawija Mansi (BBI-Mansi)

    “Kami menang. Ini menjadi catatan sejarah Pemprov Papua Baratmenang dari sekian banyak gugatan yang diajukan,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan saat ini masih ada satu sidang di PTUN yang dijalani, yakni gugatan Origenes Ijie. “Sekarang sudah masuk dalam tahap gugatan jawaban,” tuturnya.

    Baca juga:  Pansus Covid-19 DPRD Manokwari Temukan Faskar Tak Terurus, Anggaran Pemeliharaan Mana?

    Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menyatakan tidak terkejut jika digugat ke PTUN Jayapura.

    “Silakan saja. Itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi,” ucap Waterpauw, Rabu (10/5/2023).

    Ia mengatakan, ada proses yang melatarbelakangi rotasi hingga pergantian posisi jabatan di lingkungan pemerintah. “Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan,” jelasnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Tokoh Pemuda Sorsel: Beri Kami Kesempatan Memimpin Daerah Sendiri

    0
    SORSEL, LinkPapua.com - Ronal Serkadifat ST, seorang tokoh pemuda dari suku Tehit, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengajukan permintaan kepada pemerintah terkait...

    More like this

    Tokoh Pemuda Sorsel: Beri Kami Kesempatan Memimpin Daerah Sendiri

    SORSEL, LinkPapua.com - Ronal Serkadifat ST, seorang tokoh pemuda dari suku Tehit, Kabupaten Sorong...

    Elias Lamere Kritisi Kecurangan Pileg 2024: KPU Teluk Bintuni Akui Kesalahan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Elias Lamere yang menjadi calon legislatif (caleg) DPR Provinsi Papua...

    Dokter Engeline Ingatkan Wanita Manokwari Pentingnya Skrining Kanker Serviks sejak Dini

    MANOKWARI, Linkpapua.com -Dr. Engeline Chelsya Setiawan, pemilik Klinik Kecantikan dr. Eline Aesthetic Center di...