28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu 2024

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat melaksanakan simulasi sengketa terkait Pemilu 2024 sebagai bagian dari langkah persiapan menghadapi potensi perselisihan di masa depan.

    Simulasi akan dilakukan dalam rakor Divisi Hukum KPU tujuh kabupaten di Papua Barat terkait persiapan penanganan sengketa pasca penetapan DCS anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (23/08/2023) hingga Jumat (25/8/2023).

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu telah membantu KPU Papua Barat saat bersidang di Bawaslu Papua Barat.

    Baca juga:  Dominggus Harap MUI Menjawab Tantangan Umat di Era Globalisasi

    Salah satu contoh keberhasilan penerapan panduan itu adalah dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan distribusi calon anggota DPD pada April 2023.

    “Satu kali KPU Papua Barat kalah dan satu kali menang di Bawaslu Papua Barat. Satu kali menang karena disumbang adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari,” ujar Paskalis.

    Baca juga:  Bacaleg di Teluk Bintuni Ungkap Pengalaman Dipenjara karena Bisnis Kosmetik

    Hal ini menjadi acuan KPU Papua Barat untuk meningkatkan kualitas kompetensi komisioner Divisi Hukum KPU kabupaten. Tujuannya agar mereka dapat memberikan jawaban hukum saat menghadapi potensi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCS.

    Rencananya, simulasi sengketa proses pemilu akan diadakan pada hari kedua dari tiga hari acara, setelah komisioner Bawaslu Papua Barat menyampaikan materi terkait.

    Baca juga:  Kabulkan Gugatan Suyanto, Bawaslu: KPU Papua Barat Lakukan Pelanggaran Pemilu

    Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

    Rakor diikuti para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum, dan staf bagian hukum dari tujuh KPU kabupaten di Papua Barat. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosial, Budaya, Kependudukan, dan SDM KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe. (LP9/Red)

    Latest articles

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya,...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Program...

    More like this

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya, Sinergi Pengelolaan Lingkungan

    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan...

    Pilkada Mansel: Bernad-Mesahk Optimistis Rebut Oransbari dan Ransiki

    MANSEL, Linkpapua.com - Paslon Bernad Mandacan- Mesahk Inyomusi (Bermakna) menggelar kampanye akbar di lapangan...

    Legislator Perindo Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Menangkan Yo Join

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Papua Barat Musa Naa mengajak...