25.9 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Curi Motor di Teras Bengkel, Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan yang melibatkan dua tersangka, yakni JM (22) dan AR (21).

    Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT tertanggal 20 Agustus 2023, kedua tersangka berhasil diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan aksi pencurian berawal, Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, tersangka JM dan rekannya, AR, tengah berada di wilayah Kompleks Masuy. Di lokasi tersebut, mereka nekat menggondol sebuah sepeda motor Honda BeAT Street berwarna silver yang terparkir di teras bengkel.

    Baca juga:  Upacara Pedang Pora Iringi Pelepasan AKP Petrus Abraham Tahitu

    Tanpa ragu, kedua tersangka JM dan AR melakukan aksi mencuri dengan cara mendorong kendaraan tersebut hingga ke kediaman JM di Kilometer 2, Bintuni Barat.

    “Saat kendaraan tersebut dicuri, kap bagian depan serta akinya dalam keadaan terlepas, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dijalankan,” Iptu Tomi, Senin (21/8/2023).

    Baca juga:  Hanya 4 Hari, TNI-Polri Selesaikan Pembangunan 2 Jembatan di Kampung Fakario

    Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka JM melakukan pencurian ini dengan tujuan memberikan motor curian itu kepada rekannya, AR.

    Proses penyelidikan yang intensif berlanjut dengan cepat. Tim Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan JM di Kilometer 2, Bintuni Barat, Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIT.

    Baca juga:  Kemenkes Minta RSUD Papua Barat Segera Naik Tipe B

    Pada saat penangkapan JM, AR berhasil melarikan diri. Namun, upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya, Senin (21/8/2023), sekitar pukul 14.20 WIT, AR juga berhasil diamankan.

    Kedua tersangka, JM dan AR, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 362 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka berdua dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi hingga lima tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...