MANOKAWRI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengumumkan hingga batas akhir masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), Jumat (11/8/2023), sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) dari delapan partai politik (parpol) yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, telah melengkapi persyaratan administratifnya.
Komisioner KPU Manokwari, Sidarman, mengungkapkan dalam proses verifikasi, terdapat 3 bacaleg dari 2 parpol yang masih memiliki status tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hingga akhir masa pencermatan, parpol tidak bisa memperbaiki dokumen para calon seperti yang disyaratkan,” ujarnya, Senin (14/8/2023) malam.
Sidarman menjelaskan pada hari terakhir masa pencermatan, tiga parpol yang awalnya telah memenuhi syarat (MS) juga telah mengajukan perubahan dokumen calon. Setelah melalui evaluasi, dokumen perubahan yang diajukan pun telah memenuhi syarat.
“Sesuai jadwal, proses verifikasi administrasi masa pencermatan adalah 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023,” katanya.
Ia berharap agar masyarakat tetap proaktif dalam memantau pengumuman DCS yang akan diumumkan melalui media massa. Masyarakat juga diundang untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai para calon yang tercantum. (LP3/Red)