MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah menutup periode pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (11/8/2023) pukul 23.59 WIT.
Pada hari terakhir penerimaan pengajuan, sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 secara bergelombang mendatangi KPU Papua Barat untuk mengajukan dokumen perubahan rancangan DCS.
Parpol tersebut, yakni Partai Gelora, PPP, PKB, PSI, Partai NasDem, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDIP, dan PBB. Sehari sebelumnya, Partai Garuda, Partai Ummat, dan PKS telah lebih dahulu melakukan hal serupa.
“Dari 17 parpol yang datang persoalannya bervariasi, seperti perbaikan dokumen bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal calon, penggantian nomor urut bakal calon, hingga pindah daerah pemilihan (dapil),” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dalam rilisnya, Sabtu (12/8/2023).
Dari semua parpol peserta Pemilu 2024 di Papua Barat, ada satu parpol yang tidak datang mengajukan dokumen perubahan apa pun ke KPU Papua Barat, yaitu Partai Perindo.
Sebagai informasi, Partai Perindo dan Partai Golkar sejak penyerahan berita acara (BA) hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) semua bakal calonnya memang sudah memenuhi syarat (MS).
Rapat penerimaan pengajuan dokumen perubahan yang digelar di Aula KPU Papua Barat dipimpin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq.
Hadir pada kesempatan ini Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, para Kabag dan Kasubag di lingkungan KPU Papua Barat, tim verifikator dan admin Silon KPU Papua Barat, serta beberapa personel dari Bawaslu Papua Barat.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, memimpin rapat yang sama untuk KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) di Ruang Demokrasi KPU Papua Barat karena masih belum adanya komisioner terpilih dalam seleksi anggota KPU Pegaf periode 2023-2028.
Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, pasca penerimaan pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS ini, KPU Papua Barat akan memverifikasi administrasi dokumen-dokumen tersebut 12-15 Agustus 2023.
Selanjutnya, menyusun DCS 16-17 Agustus 2023 dan menetapkan DCS 18 Agustus 2023. Kemudian KPU Papua Barat akan mengumumkan DCS 19-23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. (*/Red)