MANSEL, LinkPapua.com – Proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mansel, Jumat (11/8/2023) pukul 23.59 WIT.
Tahapan penutupan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Mansel disaksikan langsung perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mansel, Inggrid A. Sabubun.
“Sejak dibuka selama jangka waktu lima hari, 6 hingga 11 Agustus, sebanyak 18 partai politik (parpol) sudah melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pasca pencermatan DCS (daftar calon sementara),” ujar Ketua KPU Mansel, Rustam Rumander, kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun dari lapangan, beberapa parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan pada saat-saat terakhir alias injury time, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Golkar.
Rustam menjelaskan tahapan selanjutnya akan adalah verifikasi administrasi dan penyusunan penatapan DCS, yang akan berlangsung 12 hingga 18 Agustus.
“Nanti 19 hingga Agustus 23 pengumuman daftar calon sementara, baru dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” kata Rustam. (LP11/Red)