MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari resmi menutup periode pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada pukul 23.59 malam. Tiap partai politik (parpol) telah menyelesaikan proses penyerahan administrasi perbaikan sesuai ketentuan.
Tidak hanya berfokus pada melengkapi administrasi yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sejumlah parpol juga mengajukan perubahan calon serta penyesuaian daerah pemilihan (dapil).
Meskipun diberi waktu selama enam hari dalam periode pencermatan, sejumlah parpol belum mampu menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi pencalonan. Dampaknya, beberapa calon yang terkena masalah administrasi tetap berstatus TMS.
Komisioner KPU Manokwari, Sidarman, mengungkapkan langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon legislatif (bacaleg) setelah proses pencermatan, yang dijadwalkan akan dilaksanakan 12 hingga 15 Agustus mendatang.
“DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus. Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19-28 Agustus 2023,” ujar Sidarman, Sabtu (12/8/2023).
Terlepas dari hasil verifikasi administrasi, catatan rekapitulasi parpol terkait status Memenuhi Syarat (MS) dan TMS akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan. (LP3/Red)