KAIMANA, LinkPapua.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Irsan Lie, menegaskan sidang paripurna di DPRD bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan berlangsung tertutup.
Pernyataan Irsan menyusul adanya larangan kepada awak media dari oknum staf DPRK Kaimana meliput lanjutan rapat raripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022 yang berlangsung di Auditorium DPRK Kaimana, Kamis (10/8/2023).
“Sementara saya pimpin sidang, saya lihat di grup (WhatsApp) ada berita dari salah satu media bahwa PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) merasa keberatan,” ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, kata Irsan, dirinya langsung mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRK Kaimana. “Saya juga baru dengar informasi ini. Makanya tadi saya tanya ke Pak Plt. Sekwan dan beliau mengatakan tidak ada. Saya langsung minta dilacak kira-kira siapa yang lakukan itu karena ini rapat sifatnya terbuka,” katanya.
Irsan melanjutkan mestinya semua rapat di DPRD bersifat terbuka kecuali disampaikan pimpinan bahwa rapat tersebut sifatnya tertutup untuk umum. Di samping itu, kata dia, paripurna ini berbicara soal dokumen publik yang wajib diketahui publik sehingga sudah pasti terbuka untuk umum.
Menurutnya, dalam sambutannya pada pembukaan paripurna turut disebutkan yang terhormat insan pers. Lalu bagaimana mungkin pers tidak diizinkan masuk?
“Kepada teman-teman di PWI, pertama saya mohon maaf apabila tadi ada kejadian seperti itu, khususnya kepada teman-teman pers di Kaimana,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, Irsan mengaku akan mengecek dan memanggil staf bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Apabila ada kesalahan atau pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. (*/Red)