MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyerahkan hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024. Hasilnya, delapan partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, menjelaskan parpol yang TMS diberikan waktu enam hari untuk melengkapi berkas administrasi mereka.
“Dari 18 parpol, 10 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan masih ada 8 parpol yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi,” ujar Christin, Sabtu (5/8/2023)
Delapan parpol yang berkasnya masih TMS, yakni Gerindra, Golkar, Partai Buruh, Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, PAN, dan PBB.
“Rata-rata berkas administrasi bakal calon dinyatakan TMS terkait dengan legalisir ijazah dan surat yang dikeluarkan BNN. Jika sampai dengan waktu enam hari yang diberikan pihak parpol tidak melakukan perbaikan, maka dinyatakan TMS sebagai bacaleg 2024,” jelas Christin.
KPU Manokwari berharap agar seluruh parpol lebih proaktif dalam melengkapi administrasi yang dibutuhkan. (LP3/Red)