MANOKWARI, LinkPapua.com – Seorang wanita, RM (30), di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) akibat dituduh selingkuh suaminya, JBA (30).
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di sekitar Sowi Gunung. Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, mengungkapkan JBA menikam RM berkali-kali menggunakan pisau dapur. Korban menderita luka sejumlah anggota tubuhnya, termasuk leher, pinggang, dan bokong.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa cemburu,” ujar Kompol Agustina dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023) malam.
Setelah insiden itu, polisi berhasil mengamankan pisau dapur yang digunakan JBA untuk menyerang istrinya. RM segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif atas luka-lukanya.
Saat ini, JBA telah ditahan di rumah tahanan Polresta Manokwari sebagai tindak lanjut dari perbuatannya. Tersangka akan dihadapkan pada hukum dan dikenakan pasal 44 ayat 2 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (LP3/Red)