MANOKWARI, LinkPapua.com – Puluhan aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Manokwari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Rabu (2/8/2023). Aksi ini merupakan respons belum diumumkannya komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Setelah menerima aspirasi dari para mahasiswa, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Simunya, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti pernyataan sikap GMNI dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan.
“Pada prinsipnya semua untuk kita. KPU harus independen sehingga hargai independensi kami dalam merekrut komisioner Kabupaten Pegunungan Arfak sehingga psikotes itu mutlak secara kelembagaan. Harus mengatur ulang sembilan orang yang masih dalam seleksi. Hasilnya direkomendasikan, dipertimbangkan dan belum,” papar Paskalis
Paskalis menegaskan KPU RI telah mengetahui situasi ini dan saat ini sedang berkomunikasi dengan TNI AD untuk melanjutkan proses seleksi. Namun, ia menekankan pihaknya hanya bertugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Ini sudah tidak tim seleksi. Jadi, mekanismenya KPU hanya menerima dan menyampaikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Paskalis menyatakan aspirasi yang disampaikan GMNI akan menjadi masukan bagi KPU RI dalam mengambil keputusan.
“Aspirasi ini disampaikan sebagai bahan masukan. Keputusan mutlak pada KPU,” ungkapnya.
Dalam aksinya, GMNI Manokwari menyampaikan lima tuntutan terkait permasalahan KPU Pegaf yang dibacakan koordinator lapangan, Merah Selau.
Pertama, GMNI menuntut agar KPU RI segera memberikan penjelasan yang jelas mengenai penundaan pengumuman hasil seleksi komisioner KPU Pegaf yang hingga saat ini belum diumumkan.
Kedua, GMNI mendesak KPU RI segera mengumumkan hasil seleksi komisioner KPU Pegar secara jujur dan transparan, tanpa perlu mengadakan seleksi ulang.
Ketiga, GMNI menuntut agar KPU RI segera mengumumkan salah satu nama peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi ke publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Keempat, GMNI menegaskan KPU RI harus memprioritaskan orang asli Papua (OAP), khususnya orang Arfak, untuk masuk sebagai komisioner KPU Pegaf.
Kelima, GMNI memberikan peringatan bahwa jika KPU RI tidak merespons tuntutan mereka dalam waktu dekat atau tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan, maka KPU Papua Barat juga harus bertanggung jawab atas dampak dari ketidakresponsifan tersebut. (LP9/Red)