25.7 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Kapolresta Manokwari Ultimatum Oknum Pelaku Pembawa Bendera Bintang Kejora Serahkan Diri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, memimpin pertemuan dengan warga Arkuki dan Wirsi, Jumat (28/7/2023). Pertemuan membahas upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Manokwari.

    Simangunsong menegaskan bahwa insiden bentrok antara polisi dan warga yang terjadi pascaunjuk rasa dugaan makar tidak akan terulang kembali. Semua pihak, kata dia, harus menghindari bentrok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    “Oknum pelaku pembawa dan penyimpan bendera BK (Bintang Kejora) yang diduga tinggal di Arkuki segera menyerahkan diri dengan batas waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembinaan secara ideologi,” ujarnya.

    Baca juga:  1 September, DPRD Manokwari Agendakan Paripurna Penyerahan RPJMD

    Ia pun mengeluarkan ultimatum jika pelaku tidak menyerahkan diri dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan.

    Selain itu, Simangunsong juga mengimbau kepada ketua RW, RT, dan seluruh warga untuk tidak mendukung atau memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Ia juga menegaskan pentingnya menghilangkan kebiasaan palang jalan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di masyarakat.

    “Jika ada aksi palang jalan, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk membuka karena palang jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan dapat di pidana,” katanya.

    Baca juga:  Mutasi di Polres Kaimana: Andi Indra Kasat Narkoba, Daniel Kasi Humas

    Ia mengakui bahwa Manokwari sebagai Kota Injil, secara filosofis berarti datang membawa kedamaian dan pendekatan kasih. Dengan begitu, kata dia, sudah selayaknya tiap pribadi di Manokwari dapat memberikan kedamaian.

    “Kami dari pihak kepolisian akan mendukung program-program untuk kesejahteraan warga, terutama dalam pelaksaan kegiatan yang bersifat menjaga keakraban dan menjaga stabilitas keamanan,” ucapnya.

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan peristiwa unjuk rasa dengan membentangkan bendera Bintang Kejora dianggap sebagai tindak pidana makar yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

    Baca juga:  Pria di Manokwari Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 4 Tahun Tetangga Sendiri

    Dalam pertemuan ini, warga yang hadir menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang menyimpan dan membawa bendera Bintang Kejora agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

    Mereka juga akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama warga untuk menjalin kerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Tak Terima C-Pemberitahuan, Ratusan Warga Perumahan Sowi Gunung Terancam tak Bisa...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ratusan Warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam hak tidak dapat memberikan hak pilihnya di Pilkada 27 November 2024....

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    Tak Terima C-Pemberitahuan, Ratusan Warga Perumahan Sowi Gunung Terancam tak Bisa Mencoblos

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ratusan Warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam hak...

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...