27.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 17, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Kepala Kampung di Teluk Bintuni Ditahan Usai Tembak Pria Pakai Senjata Angin Tabung

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penembakan terjadi di Kampung Titikai, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 07.00 WIT. Seorang pria JM yang juga Kepala Kampung Titikai diduga menembak pria YM menggunakan senjata angin tabung kaliber 8 mm.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, peristiwa ini bermula ketika JM dan YM, bersama lima orang teman mereka, tengah mengonsumsi minuman keras (miras) sejak Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIT hingga Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIT.

    Baca juga:  Berprestasi, 3 Personel Polres Teluk Bintuni Diberi Penghargaan

    Diduga akibat pengaruh miras, terjadi pertengkaran antara YM dan istrinya. YM berusaha memukul sang istri, yang kemudian berlari ke JM untuk meminta perlindungan.

    Dalam keadaan itu, JM masuk ke dalam rumahnya dan mengambil senapan angin tabung. JM menembak YM di bagian bokong sebelah kiri, peluru tembus hingga dekat alat kelamin korban. Setelah kejadian itu, YM segera dilarikan keluarganya ke RSUD Teluk Bintuni guna mendapatkan perawatan medis.

    “Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku JM yang sempat melarikan diri. 1 x 24 jam pelaku JM berhasil diamankan di Kampung Sibena 2,” ungkap Tomi.

    Baca juga:  Sambut 100 Bintara Baru, Kapolres Bintuni: Ingat, Lindungi Masyarakat

    JM, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Titikai, ditahan bersama dengan barang bukti yang berhasil disita, termasuk 1 pucuk senjata angin tabung dan 6 butir peluru.

    Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan senjata api rakitan laras pendek yang dimiliki JM. Senjata tersebut diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Baca juga:  Perayaan Paskah Kondusif, Polda Papua Barat Puji Torelansi Antarumat Beragama

    “Berkaitan dengan kepemilikan senjata api, Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Tomi.

    JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (2), yang mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas perbuatannya. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan yang menyerupai revolver, JM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy Wu, British Petroleum (BP) regional president Asia Pacific, gas &...

    More like this

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy...

    Kapolda Isir Minta Casis Polri Persiapkan Diri dengan Baik Hadapi Serangkaian Tes

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. didampingi...

    Pawai Taaruf Meriahkan MTQ X Teluk Bintuni 2024

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Plt Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans N. Awak, melepas pawai...