28.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023) pagi, yang berujung pada bentrok massa.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, Minggu (9/7/2023) sore, dijelaskan bahwa para tersangka telah diserahkan langsung pihak keluarga mereka. Keempat tersangka yang berhasil ditahan adalah MR, DY, WB, dan RGA.

    Baca juga:  Pelaku Pemerkosaan di Amban Masih Berkeliaran, Polisi Akan Terbitkan DPO

    “Kronologis awal korban pada Sabtu pagi hendak membeli daging di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu berpapasan dengan tersangka yang sengaja menggeber motornya di samping mobil korban. Tidak senang ditegur oleh korban lalu 4 tersangka melakukan penganiayaan  terhadap 2 korban,” ujarnya.

    Simangunsong mengungkapkan korban yang mengalami luka akibat sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah.

    Baca juga:  Polisi Bongkar Praktik Surat Rapid Antigen Palsu di Manokwari

    Para tersangka, kata dia, juga terlibat dalam pembakaran kendaraan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.

    Selain 4 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap korban, polisi juga menangkap 2 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sehingga total ada 6 tersangka diamankan.

    “Tersangka PS dan PD melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan pembersihan jalan saat terjadi blokade jalan. Syukur anggota kepolisian yang terluka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan. Ada juga warga sipil yang menjadi korban bentrok tersebut,” tambahnya.

    Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

    Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Bernard Kukuhkan Pengurus TP-PKK Mansel 2025-2030, Tekankan Inovasi

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Mansel masa bhakti 2025-2030, Selasa (17/6/2025). Dalam...

    More like this

    Bupati Bernard Kukuhkan Pengurus TP-PKK Mansel 2025-2030, Tekankan Inovasi

    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan...

    Rakornis BPSDM Papua Barat Bahas Harmonisasi Kebijakan Pengembangan ASN

    MANOKWARI, LinkPapua.com — Upaya harmonisasi kebijakan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bahasan Rapat...

    Polresta Manokwari Gelar Donor Darah Moment HUT Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Manokwari menggelar kegiatan...