27.5 C
Manokwari
Minggu, Mei 19, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    Mantan Plt. Kadis PUPR Kerom dan Direktur PT NS Jalani Sidang Perdana Korupsi Jalan di Papua

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma-Yowe Hitam di Kabupaten Kerom, Papua.

    Sidang yang berlangsung, Senin (3/7/2023), dihadiri terdakwa mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kerom, YROG, dan terdakwa HI, Direktur PT NS.

    Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Derman P. Nababan selaku hakim ketua, serta Thobias Benggian dan Muhamad T. Mustari sebagai hakim anggota. Turut hadir dalam sidang dua terdakwa beserta kuasa hukum mereka, serta jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin.

    Baca juga:  Tim Bhayangkari Cabang Mansel Juara Umum Lomba Olahraga HUT Kemerdekaan RI

    “Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” ucap hakim ketua, Derman P. Nababan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima LinkPapua.com, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca juga:  PDIP PB Punya Bacaleg Mantan Napi, Saleh: Ada Cadangan Kalau tak Bisa Ikut

    “Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk dua puluh hari sejak tanggal 8 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvi.

    Baca juga:  Kasus Imam Masjid Ditembak Mati di Manokwari Belum Terungkap, Polisi Sebut Minim Saksi

    Marvi menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom dengan nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar pada tahun 2018.

    Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/Red)

    Latest articles

    Setelah Dilantik, Anggota PPD se Manokwari Ikuti Orientasi Tugas

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se Manokwari mengikuti masa orientasi tugas yang dipusatkan di Makodim 1801/Manokwari. Pelepasan orientasi dilakukan oleh Ketua Komisi...

    More like this

    Setelah Dilantik, Anggota PPD se Manokwari Ikuti Orientasi Tugas

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se Manokwari mengikuti masa orientasi tugas yang...

    Petrus Kasihiw Komitmen Dampingi AFU di Pilgub Papua Barat Daya

    SORONG, LinkPapua.com - Petrus Kasihiw menyatakan komitmennya mendampingi Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai bakal...

    Pj Gubernur Ali Baham Dilantik Jadi Ketua ICMI Papua Barat

    MANOKWARI,pLinkPapua.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dilantik menjadi Ketua Majelis Pengurus Ikatan...