Manokwari,Linkpauabarat.com- Untukmencegah penularan virus flu burung atau avian influenza (AI) pemerintah Kabupaten Manokwari hingga sekarang masih melarang pengiriman unggas dewasa dari luar Papua.
“Kita punya surat Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 5 tahun 2005. Ayam, bebek, puyuh dan unggas dewasa hidup lainnya tidak boleh dikirim ke Manokwari,” kata Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari, Drh Yuni Sulistyowati
Menurut dia, unggas hidup yang bisa masuk hanya dalam bentuk DOC untuk ayam, DOD bebek dan DOQ puyuh.
“DOC, DOD dan DOQ boleh masuk karena berasal dari pabrik yang sudah melalui proses survei terhadap penyakit AI. Untuk unggas dewasa sama sekali tidak boleh,” sebut Yuni lagi.
Dia menjelaskan larangan itu berlaku untuk pengiriman unggas dewasa dari laur wilayah Papua. Pengiriman unggas dari daerah-daerah di Papua dan Papua Barat masih diperbolehkan namun harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
“Telur ayam dan ayam potong beku untuk konsumsi masih boleh termasuk daging beku, yang penting ada dokumen karantina dari daerah asal,” katanya lagi.
Ia mengungkapkan pengiriman unggas dewasa dari luar daerah ke Manokwari selama ini masih sering terjadi. Sejak Januari 2020 hingga saat ini pihaknya sudah menangani 11 kasus.
Rata-rata pengiriman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, berupa ayam dewasa. Pihaknya pun pernah mendapati beberapa kasus pengiriman ayam dewasa dari Bitung.
“Pengiriman dilakukan dengan jalur laut. Mereka memanfaatkan kapal penumpang,” pungkasnya. (LPB1/red)