MANOKWARI, Linkpapua.com—Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) penyerang Posramil TNI di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, divonis 18 tahun pidana penjara.
Putusan vonis Titus, itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada 22 Juni 2023. Ia didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam aksi penyerangan tersebut yang menewaskan 4 prajurit TNI.
“Berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari tahun 2020, tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan. Kemudian mulai bulan Juni 2021 bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti kegiatan (pertemuan) di TPN OPM Kodap sebanyak tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Tersangka Arnold Kocu yang kini masih berstatus DPO,” jelas Kabid Humas Polda PB, Kombes Pol Adam Erwindi, Sabtu (24/6/2023).
Diketahui, Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka Manfret Fatem, yang kini masuk DPO.
Kata Adam, pada saat melakukan penyerangan Posramil Kisor tersebut, tersangka membawa senjata tradisional panah.
Adam menambahkqn, perbuata Titus Sewa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara kurungan 18 tahun. (LP3/Red)