MANOKWARI, Linkpapua.com—Sebanyak 56 nelayan memperoleh sertifikat elektronik atau e-Pas kecil. Penerbitan e-Pas tersebut difasilitasi oleh Polresta Manokwari bekerja sama dengan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV.
Nelayan yang berhak mengantongi e-Pas adalah, mereka yang memiliki kapal dengan tonase kurang dari GT 7. Sertifikat tersebut penting sebagai legalitas kepemilikan kapal serta perizinan untuk melakukan aktivitas kelatuan.
“Kapal GT kurang dari 7 memiliki bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan identitas pemilik kapal nelayan. Pengurusan e-sertifikat pas kecil bagi nelayan secara gratis dan dilakukan pendampingan saat pengurusan,” jelas Kapolresta Manokwari Kombes Pol R B. Simangunsong, Senin (12/6/2023).
Diketahui, fasilitasi e-Pas kecil bagi nelayan tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan jelang perayaan ke-77 HUT Bhayangkara tahun 2023. Nelayan yang mengantongi e-Pas, juga semakin mudah untuk mengakses BBM bersubsidi.
“Nelayan yang memiliki e pas kecil dapat membantu program gerakan bersih laut dan kegiatan pencegahan kejahatan laut, seperti bom ikan dan peredaran miras,” pungkas Simangunsong. (LP3/RED)