27.1 C
Manokwari
Minggu, Mei 19, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Kuasa Hukum Terdakwa Protes Penyebutan Nama Orang Tua di Uraian Dakwaan Tipikor Pilkada Fakfak

    Published on

    FAKFAK, LinkPapua.com – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pilkada Fakfak digelar dengan adanya protes dari Patrix Barumbun Tangdirerung, salah satu kuasa hukum dari terdakwa Yonathan Christian Mangampa dan Ocen Wairoy.

    Protes terjadi pada sidang perdana yang berlangsung, Selasa (6/6/2023) lalu, ketika Patrix mengacungkan KTP kliennya. Hal itu dilakukan karena dalam identitas terdakwa dan uraian dakwaan JPU, selalu disebutkan nama orang tua kedua terdakwa di belakang nama terdakwa.

    “Untuk materi dakwaan, kami dan para terdakwa berpikir sebaiknya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Tapi, soal identitas terdakwa kami sampaikan langsung bahwa kami keberatan sebab nama orang tua (ayah) para terdakwa selalu diterapkan di belakang nama terdakwa, tidak ada hubungannya. Bukan hanya dalam bagian identitas terdakwa, tetapi juga dalam uraian dakwaan. Ini maksudnya apa?” tanya Patrix saat diberi kesempatan menanggapi dakwaan.

    Patrix, yang bersama dengan advokat senior Papua Barat, Erwin Rengga, membela para terdakwa, menyatakan mereka akan menganggap pencantuman nama orang tua terdakwa sebagai kesalahan administrasi jika hanya terjadi sekali. Namun, sayangnya, JPU terus konsisten dalam melakukannya dalam uraian dakwaan dan menyebutkan nama orang tua terdakwa berulang kali, sehingga terkesan ada niatan khusus.

    Baca juga:  Hermus Harap FKBM Berkontribusi Membangun Generasi Muda Manokwari

    Menurut Patrix, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang menyatakan dakwaan harus mencantumkan nama lengkap terdakwa yang dapat dilihat di KTP.

    “Penyebutan nama ayah untuk mempertegas nasab subjek hukum adalah kelaziman yang dilakukan dalam beracara di Pengadilan Agama. Tapi, ini pengadilan Tipikor, bukan pengadilan agama. Ini KTP klien kami, nama lengkapnya tidak sesuai dengan yang tertera di dalam dakwaan,” tegasnya sambil menunjukkan KTP Yonathan Christian Mangampa, yang dalam dakwaan JPU selalu ditulis Yonathan Christian Mangampa, anak dari Pieter Mangampa.

    Keberatan yang sama juga disampaikan Ocen Waroy, mantan Sekretaris KPU Fakfak. Ia menyatakan, dirinya sendiri yang harus menghadapi proses hukum ini.

    Baca juga:  Kontingen Papua Barat Resmi Dilepas ke Ajang Pomnas, Target 2 Medali

    “Orang tua kami sudah meninggal dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini yang mulia,” ujarnya tenang kepada majelis hakim. Nama Ocen Wairoy selalu ditulis dan disebutkan dalam uraian sebagai Ocen Wairoy bin Moksen Wairoy.

    Setelah mendengar protes dari penasihat hukum dan terdakwa, ketua majelis hakim, Berlinda Ursula Mayor, juga menegur JPU atas penyebutan orang tua terdakwa.

    “Dari tadi saya sudah cermati, saya juga mau sampaikan itu. Kami akan catat keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” katanya.

    Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap kedua terdakwa, mereka didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Segera Surati Eksekutif Terkait LKPj Gubernur

    Sebagai alternatif, mereka juga didakwa berdasarkan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    OW dan CM menjadi tersangka setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dana hibah untuk KPU tahun 2019 penyelenggaraan Pilkada 2020.

    Dana hibah yang diperoleh KPU Fakfak seharusnya digunakan untuk pembiayaan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Hasil penyidikan menunjukkan terdapat indikasi kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana hibah tersebut dan telah terjadi peningkatan nilai yang tidak didukung oleh bukti dalam pertanggungjawaban dana hibah.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan dua pekan ke depan. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pj Gubernur Ali Baham Dilantik Jadi Ketua ICMI Papua Barat

    0
    MANOKWARI,pLinkPapua.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dilantik menjadi Ketua Majelis Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua Barat periode 2024-2029. Pelantikan berlangsung...

    More like this

    Pj Gubernur Ali Baham Dilantik Jadi Ketua ICMI Papua Barat

    MANOKWARI,pLinkPapua.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dilantik menjadi Ketua Majelis Pengurus Ikatan...

    Pembukaan MTQ X Teluk Bintuni: Merajut Moderasi dan Toleransi Keagamaan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Suasana khusyuk terasa di gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten...

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy...