28 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
28 C
Manokwari
More

    Tim Gabungan Polda Papua Barat Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi KONI

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim gabungan Subdit Tipikor dan Gegana Brimob Polda Papua Barat menggelar penggeledahan dan penyitaan dokumen di tiga lokasi terkait kasus korupsi KONI Papua Barat, Rabu (7/6/2023).

    Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Aris Cahyanto, memimpin penggeledahan tersebut yang dilakukan di rumah tersangka AW di kawasan Reremi, Kantor KONI Papua Barat, dan rumah tersangka L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa.

    “Iya, kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka,” kata AKBP Aris.

    Baca juga:  Dukungan Kuat Elemen Masyarakat, Edi Budoyo Nyatakan Siap Berebut Kursi Senayan

    Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Mereka adalah Daud Indou alias DI (Ketua Harian KONI Papua Barat), Alex Warmaer alias AW (Bendahara Umum), dan Leonora Elsina Siahay (Bendahara Cabor).

    Menurut Ketua RT 02 RW 05 Sowi Marampa, Paulus Weyai, bangunan rumah yang ditempati Leonora telah berdiri selama dua tahun. Rumah tersebut diketahui sebagai tempat tinggal Alex Warmaer, tetapi kabarnya saat ini ditempati istri keduanya yang merupakan seorang guru.

    Baca juga:  Tinjau Vaksinasi di Raja Ampat, Kapolda PB Dorong Antusiasme Warga

    “Kita tahu ini rumahnya Pak Alex Warmaer, tapi yang tinggal katanya istri kedua, Ibu Guru,” ungkapnya.

    Setelah menunggu beberapa jam, tim penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Pintu utama rumah yang diduga ditempati Leonora terpaksa harus didobrak.

    Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait kasus korupsi KONI Papua Barat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp32,7 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp224 miliar yang diberikan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

    Baca juga:  Penerimaan Bintara Polri dan Akpol Tahun 2024 Masuki Tahap Akhir

    Penyidik menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (LP2/Red)

    Latest articles

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029. Ia dilantik langsung oleh Ketua Ikaswara Manokwari, Suyanto, Minggu (24/11/2024). Usai...

    More like this

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029....

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024,...

    Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan memasuki masa tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU)Kabupaten Manokwari telah...