MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang pejasa ojek di Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada April 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan dua tersangka, yaitu GB dan CB, telah berhasil ditangkap. “Keduanya merupakan saudara,” ungkap Nirwan, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, penikaman terjadi karena kedua tersangka berada dalam keadaan mabuk akibat minuman keras (miras).
Berdasarkan kronologi kejadian, sebelum terjadi penikaman, kedua tersangka sedang berjalan di Jalan Bandung Borarsi. Saat itu, korban sedang melintas, tetapi pelaku menduga korban akan menabrak mereka. Pertengkaran pun terjadi yang berakhir dengan tindakan penikaman.
“Sebenarnya kedua pelaku ini hanya berpapasan dengan korban. Mereka sengaja cari masalah karena memang dalam kondisi mabuk lalu menikam korban,” tambah dia.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di rutan Mapolresta Manokwari untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (LP3/Red)