MANOKWARI, linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari belum lama ini telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berjumlah 136.991 pemilih. Untuk itu masyarakat diminta memberi tanggapan terhadap DPSHP tersebut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dengan masih dalam tahapan DPSHP maka masyarakat perlu memberikan tanggapan, apakah sudah masuk atau belum sebagai pemilih. Lalu apakah sudah sesuai dengan domisili saat ini atau tidak. Masih ada kesempatan memberikan tanggapan, sehingga perlu juga keaktifan masyarakat yang tentunya punya hak sebagai pemilih,” ujar Ketua KPU Manokwari Applena Rumaikeuw, Selasa (16/5/2023).
Dikatakannya, DPSHP tersebut sudah disampaikan pada masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam tahap ini akan dilakukan pencermatan sebelum nantinya ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni.
”Jika dari data yang sudah dikirimkan ini ada yang tidak sesuai atau belum terdaftar dapat menghubungi PPS atau PPD. Bisa juga langsung ke KPU. Tentunya dalam proses tersebut, masyarakat harus membawa kelengkapan administrasi sebagai dasarnya,” tutup Applena.
Dari 9 distrik di Manokwari, distrik Manokwari Barat masih menjadi distrik yang memiliki jumlah pemilih terbanyak yaitu 69.133 pemilih. (LP3/Red)