26.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 4, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Manokwari, Bawa 1,5 Kg Ganja

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang kurir narkoba asal Kota Sorong, di Pelabuhan Manokwari, Selasa (9/5/2023). Pria bernama GSP itu diringkus bersama 1,5 kilogram ganja.

    GSP diamankan di KM Gunung Dempo yang baru saja bersandar di Pelabuhan Manokwari. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra B Napitupulu, mengungkapkan, GSP adalah kurir yang diminta oleh dua orang bandar menjemput ganja di Jayapura untuk diselundupkan ke Kota Sorong.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Rilis Data Kasus Sepanjang Mei: 61 Laporan, 55 Berhasil Terungkap

    “Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Sorong. Barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram dengan rincian 60 plastik bening ukuran besar berisi ganja seberat 1.531.617 gram berhasil diamankan,” tandas Indra, Rabu (10/5/2023).

    Kombes Indra menuturkan kronologis penangkapan GSP. menurut dia, saat KM Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Manokwari tim mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak menyelundupkan ganja dari Jayapura Papua tujuan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Serius Berantas Peredaran Miras dan Narkoba 

    “Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di atas kapal, tepat di dek 4 bagian kiri, tim menemukan seseorang dengan ciri yang sudah dicurigai. Lalu saat dilakukan pemeriksaan GSP menyimpan ganja di dalam kopernya,” kata Indra Napitupulu.

    Indra menyebut pelaku hendak menjual barang haram yang dibawa dari Jayapura Papua itu di Kota Sorong.

    “GSP memiliki peran selain membeli barang dari Jayapura ia juga sebagai pemakai aktif,” ujarnya.

    Baca juga:  Mati Mesin, Kapal Pengangkut Barang Hilang di Perairan Manokwari

    Penyidik berupaya melakukan penyelidikan untuk menangkap dua orang bandar tersebut. Saat ini tersangka GSP mendekam di rutan Polda Papua Barat.

    Pasal yang dikenakan kepada GSP yakni Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (LP2/red) 

    Latest articles

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Manokwari menyodorkan 2 figur untuk...

    More like this

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan...

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD...

    Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    SORSEL,linkpapua.com- Paulinus Kora (KPK) dan Yonatan Salambau (KYS) hari ini resmi mendaftar sebagai calon...