26.5 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Manokwari, Bawa 1,5 Kg Ganja

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang kurir narkoba asal Kota Sorong, di Pelabuhan Manokwari, Selasa (9/5/2023). Pria bernama GSP itu diringkus bersama 1,5 kilogram ganja.

    GSP diamankan di KM Gunung Dempo yang baru saja bersandar di Pelabuhan Manokwari. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra B Napitupulu, mengungkapkan, GSP adalah kurir yang diminta oleh dua orang bandar menjemput ganja di Jayapura untuk diselundupkan ke Kota Sorong.

    Baca juga:  PPP Papua Barat Rayakan HUT ke-52, Yasman: Momentum Membangun Kedekatan dengan Masyarakat

    “Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Sorong. Barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram dengan rincian 60 plastik bening ukuran besar berisi ganja seberat 1.531.617 gram berhasil diamankan,” tandas Indra, Rabu (10/5/2023).

    Kombes Indra menuturkan kronologis penangkapan GSP. menurut dia, saat KM Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Manokwari tim mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak menyelundupkan ganja dari Jayapura Papua tujuan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Baca juga:  Soal Anggaran Pilgub Papua Barat, Kesbangpol Segera Koordinasi KPU

    “Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di atas kapal, tepat di dek 4 bagian kiri, tim menemukan seseorang dengan ciri yang sudah dicurigai. Lalu saat dilakukan pemeriksaan GSP menyimpan ganja di dalam kopernya,” kata Indra Napitupulu.

    Indra menyebut pelaku hendak menjual barang haram yang dibawa dari Jayapura Papua itu di Kota Sorong.

    “GSP memiliki peran selain membeli barang dari Jayapura ia juga sebagai pemakai aktif,” ujarnya.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Tangkap 2 Kurir Ganja, 1 Pelaku Masih Pelajar

    Penyidik berupaya melakukan penyelidikan untuk menangkap dua orang bandar tersebut. Saat ini tersangka GSP mendekam di rutan Polda Papua Barat.

    Pasal yang dikenakan kepada GSP yakni Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (LP2/red) 

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk Juara

    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4...

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...