MANOKWARI, Linkpapua.com– Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida mengatakan, saat ini belum ada proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggotanya yang tersandung kasus hukum. Proses PAW yang dimaksud Karel Dedaida adalah YAY yang terjerat kasus dugaan korupsi.
“Proses hukum masih berjalan, tunggu inkrah atau ada putusan tetap dari pengadilan dan proses PAW baru berjalan. Kita menghargai proses hukum sementara dilaksanakan,” ujar Karel Dedaida, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/5/2023).
Karel Dedaida menjelaskan, secara kelembagaan, belum ada proses PAW karena belum adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Salah satu anggota Fraksi otsus DPR Papua Barat YAY tersandung kasus hukum dugaan korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat.
YAY dalam kasus ini sebagai ketua organisasi KAWAL yang pada tahun 2018/2019 mendapatkan kucuran dana hibah senilai Rp6,1 miliar. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirreskrimsus Polda papua Barat terjadi tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp4,3 miliar.
Dana hibah dengan total Rp6,1 miliar tersebut diterima organisasi KAWAL dalam tiga kali pencairan. Pencairan pertama pada 2018 sebesar Rp4 miliar, pencairan kedua pada akhir tahun 2018 sebesar Rp600 juta dan pada pertengahan 2019 sebesar 1,5 miliar. (LP9/Red)