MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manokwari menciduk seorang pria di Jalan Pasir Wosi, Manokwari. Dari tangannya petugas menyita obat-obat terlarang jenis pil koplo.
Tersangka berinisial A ditangkap pada 14 April lalu. Polisi menyita lebih dari 500 butir pil koplo
Kasat Res dan Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Risohol menjelaskan, obat tersebut seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Terlebih obat tersebut saat ini sudah tidak ada izin edarnya.
”Obat tersebut dalam peredarannya sudah dilarang oleh BPOM. Kita duga obat ini dibuat oleh industri rumahan karena secara resmi sudah tidak ada izin peredarannya lagi. Tersangka mendapatkan obat tersebut dengan memesan secara online,” ujar Iptu Luksas dalam keterangan pers, Senin (8/5/2023).
Dijelaskannya, selama ini tersangka mengedarkan obat tersebut secara langsung kepada orang-orang yang sudah dikenalnya.
”Setelah ditangkap, tersangka kita bawa ke rumahnya di Ransiki dan didapatkan ratusan pil. Total yang kita dapat 564 butir. Memang sebagian juga sudah tersangka edarkan. Dari penuturan tersangka,” tambah dia.
Tersangka dapat dikenakan pasal 196 tentang cipta kerja dan pasal 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (LP3/Red)