27.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Bapenda PB: Pengurangan Denda Pajak Kendaraan tak Berlaku Setelah Pandemi Berlalu

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Plt Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan, pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan pemerintah provinsi untuk meningkatkan PAD. Kebijakan ini diharapkan bisa merangsang para wajib pajak menunaikan kewajibannya.

    “Kita berharap kendaraan-kendaraan wajib pajak yang selama ini menunggak bertahun-tahun itu mereka terangsang atau terinspirasi untuk membayar,” ujar Bachri kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

    Baca juga:  Tim Gabungan Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir Bandang di Kali Meyof, Pegunungan Arfak

    Menurutnya, di tahun 2020 ada kebijakan pembebasan denda dari pemerintah pusat akibat adanya pandeni Covid-19. Di mana kata Bachri, saat itu kebijakan diambil karena besarnya dampak dari resesi ekonomi.

    Ke depannya sambung dia, mungkin bukan pembebasan denda tetapi pengurangan denda. Karena saat ini sudah tidak pada masa pandemi Covid-19.

    Baca juga:  Mahasiswa STT Erikson Tritt Puji Kepekaan Sosial Perkumpulan Perempuan Arfak Papua Barat

    “Kalau berdasarkan aturan denda PKB itu kalau lebih dari satu hari itu sudah kena 2 persen sampai dengan 30 hari. Kalau lebih dari 30 hari itu dia akan bertambah 2 persen lagi,” jelasnya.

    Bachri menjelaskan, pengurangan denda ini dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya pada saat HUT provinsi maupun HUT Polri.

    Baca juga:  Bapenda Manokwari Gencar Awasi Pajak Usaha, Kafe dan Resto Jadi Sasaran

    “Biasanya setiap tahun itu yang dilakukan pada saat hari ulang tahun Polda atau Kepolisian kemudian hari ulang tahun provinsi. itu yang biasa kita berlakukan pembebasan denda atau pengurangan,” ungkapnya.

    Pajak kendaraan bermotor sendiri saat ini merupakan sumber PAD terbesar di provinsi Papua Barat.(LP9/Red)

    Latest articles

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah'...

    More like this

    Pasca Rekonsiliasi Adat, Tim DOB Manokwari Barat Audiens dengan Kemendagri

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam upaya mempercepat proses pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Manokwari...

    Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas kembali menorehkan prestasi di bidang...

    Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

    BATANG, Linkpapua.com - Polres Batang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua...