26.3 C
Manokwari
Rabu, Mei 15, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Kabulkan Gugatan Suyanto, Bawaslu: KPU Papua Barat Lakukan Pelanggaran Pemilu

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Suyanto terhadap KPU Papua Barat. Bawaslu menyatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

    Putusan tersebut dibacakan secara pergantian oleh Ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie dan anggota Nurlaila Muhammad, Muhammad Nazil Hilmie, Agustinus Simson Naa. Putusan dibacakan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (10/4/2023).

    “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ucap Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Majelis Ketua.

    “Dan memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto,” lanjutnya.

    Putusan tersebut, juga membatalkan formulir model pengembalian dukungan DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Kemudian menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto.

    Baca juga:  Kadishub Bintuni Hentikan Bus AMB, Kasihiw Meradang: Jangan Asal

    Bawaslu juga memerintahkan membuka kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonam Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan.

    “Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses,” tegasnya.

    Dalam gugatan atau laporan Suyanto dengan nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023, tersebut, Bawaslu Papua Barat menyatakan sejumlah pertimbangangan. Di antaranya, menimbang bahwa hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, dan mengingat tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dan Sebaran Calon Anggota DPD RI yang terus berjalan, Majelis Pemeriksa berpendapat Terlapor KPU Provinsi Papua Barat untuk dapat membuka kembali akses SILON atas nama Suyanto sehingga Pelapor dapat melakukan proses input dan/atau unggah seluruh dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon anggota DPD.

    Baca juga:  Pansel Umumkan Penjaringan Komisioner Bawaslu Papua Barat, Ini Jadwal Lengkapnya

    “Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor adalah Tindakan yang menyimpangi prinsip “berkepastian hukum” sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD,” ujar Anggota Majelis Pemeriksa Muhammad Nazil Hilmie.

    Dan menimbang bahwa Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

    Diungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran Administratif Pemilu a quo. Dan Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pelapor.

    Bahwa Objek dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

    “Bahwa jumlah dukungan yang telah diupload Pelapor melalui aplikasi Silon telah mencapai 962 dukungan dari total kekurangan dukungan sebanyak 387 dukungan,” beber majelis anggota Agustinus Simson Naa dalam pertimbanggannya.

    Baca juga:  Polisi Amankan Ibadah Malam Paskah di Mansel

    “Bahwa Teriapor telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022,” sebut anggota majelis pemeriksa Nurlaila Muhammad.

    Dinyatakan, pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibel.

    “Bahwa Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat Nomor 298/PL.01.4 SD/92/2.1/2023 perihal Pemberitahuan Perbaikan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Jadwal Penyerahan kepada KPU Provinsi tertanggal 20 Maret 2023 kepada seluruh Bakal Calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sehingga tidak berkepastian hukum,” pungkasnya. (*/red)

    Latest articles

    IPA Convex 2024, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi di Hulu...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Kebutuhan energi yang terus meningkat mendorong industri hulu migas untuk mengamankan pasokan energi. Untuk itu, eksplorasi migas akan semakin digenjot demi mencapai...

    More like this

    IPA Convex 2024, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi di Hulu Migas

    JAKARTA, Linkpapua.com- Kebutuhan energi yang terus meningkat mendorong industri hulu migas untuk mengamankan pasokan...

    33 Calon Paswascam Teluk Bintuni Ikuti Tes Tertulis

    TELUK BITUNI, LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Nama Tidak Tercantum, Wahidin Puarada Segera Bawa Dokumen Pendaftaran ke DPP PDIP

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bakal calon gubernur Papua Barat, Wahidin Puarada, mengumumkan akan segera menyerahkan...