MANOKWARI, linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap kasus dugaan korupsi kredit fiktif perumahan rakyat KPR di Bank Papua Kumurkek, Kabupaten Maybrat. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp70 miliar.
“Kamis (30/3) kemarin kita sudah tingkatkan status kasus KPR Kumurkek ke tingkat penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah, Jumat (31/3/2023)
Menurut Abun, kasus kredit fiktif KPR di Kumurkek terjadi sekitar tahun 2018. Dalam catatan pihaknya ada sedikitnya 500 rumah yang terdata.
“Kerugian negara kita perkirakan sekitar lebih dari Rp70 miliar, namun kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Abun.
Dia menyebut bahwa kredit fiktif tersebut membuat masyarakat banyak yang merasa dirugikan. Akhirnya banyak masyarakat yang tidak bisa mengajukan kredit di bank atau kredit sepeda motor.
Modus yang dimainkan dalam kredit fiktif di Kumurkek kata Abun sama dengan kasus kredit fiktif KPR di Teminabuan Sorong Selatan.
“Modusnya sama seperti yang dilakukan di Teminabuan Sorong Selatan,” katanya
Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi akan dilakukan pekan depan, termasuk kepala Bank Papua Cabang Kumurkek.
“Kita lakukan pemeriksaan secara maraton dengan target selesai Lebaran Idul Fitri dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya. (LP2/red)