Manokwari, LinkPapua.com– Aksi massa disekitaran pasar tingkat Sanggeng beberapa waktu lalu yang melakukan blockade jalan serta penyerangan pos gabungan Wariori ditangani secara serius oleh Polresta Manokwari. Terbukti 1 pelaku berinisial DY telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Manokwari.
Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan pelaku penyerangan tersebut juga sempat menjarah sejumlah barang yang ada di pos tersebut.”Dari kasus pengrusakan tersebut masih ada 7 orang pelaku dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Meskipun kita berharap para pelaku ini dapat menyerahkan diri ke kepolisian,”ujar dia saat konfrensi pers di Mapolresta Manokwari (28/3/2023).
Sejumlah barang yang sempat diambil dari pos tersebut beberapa diantaranya merupakan peralatan aparat kepolisian seperti senjata gas air mata.” Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama. Selain mengambil senjata gas air mata, pelaku juga mengambil dispenser yang ada di pos. Dari TKP juga diamankan sejumlah barang bukti berupa serpihan kaca pos maupun batu yang digunakan untuk melakukan pengrusakan,”tutup Fakaubun.
Pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih di tahan di rutan Mapolresta Manokwari. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku terancama Pasal 363 Tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(LP3/Red)