BINTUNI,Linkpapua.com- Tim pengacara RM, politisi Kabupaten Teluk Bintuni yang dilaporkan dalam dugaan penganiayaan meminta masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai motif kasus ini. Tim pengacara RM menyebut, kasus ini murni urusan keluarga.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik. Itu yang perlu kami jawab,” ujar Emilianus Jimmy Ell, salah satu tim kuasa hukum RM, di Polres Teluk Bintuni, Selasa (14/3/2023).
Diakui Jimmy, RM sebagai terlapor dan AM sebagai pelapor, sama-sama sebagai tokoh politik. Saat insiden terjadi, keduanya dalam kapasitas sebagai adik dan kakak. Bukan sebagai politisi atau pengurus partai.
“Saat kejadian, kapasitas keduanya adalah keluarga, Jadi antara pelapor dengan terlapor ini bukan orang lain. Mereka adalah saudara kandung, dan peristiwanya juga terjadi di rumah orangtua keduanya. Jadi murni ini adalah urusan internal keluarga, tidak ada kaitannya dengan urusan politik,” kata Jimmy.
Dengan klarifikasi ini, Jimmy berharap publik menjadi paham duduk perkaranya sehingga tidak terseret dalam perseteruan politik.
Sebagai keluarga, Jimmy sedang berupaya menempuh penyelesaian perkara ini dengan jalan kekeluargaan.
“Tidak perlu berlanjut hingga proses peradilan,” terang dia.
Jimmy dan timnya mengaku sudah bertemu dengan orangtua dan keluarga lain dari pelapor maupun terlapor, serta sudah ada kesepakatan untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan perkara ini. Namun pihaknya belum berhasil bertemu dengan pihak pelapor, untuk mewujudkan kesepakatan tersebut.
Seperti diberitakan, proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari Pak RM (Terlapor), perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui kami, Pak RM menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan terhadap korban sehingga merasa tersakiti. Mudah-mudahan ada dibuka pintu maaf untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tukas Jimmy. (LP5/red)