27 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27 C
Manokwari
More

    Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Informasi terbaru, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dengan naiknya status penanganan perkara ini, penyidik telah melaporkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, sebelum mengirimkan SPDP ke jaksa, pihaknya telah meminta keterangan awal dari 5 orang saksi. Termasuk Apeles Manibuy selaku korban dan pelapor, serta RM sebagai pelaku dan terlapor.

    “Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Nanti dari hasil penyidikan seperti apa, kami baru bisa menetapkan tersangka,” kata Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

    Dijelaskan Tomi, perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.
    Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kampung Hokut.

    Baca juga:  BPKP Dinilai Lamban, Penetapan Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPR Bintuni Terhambat

    Saat hendak pulang, datang RM dengan mengendarai mobil. Saat itu itu RM langsung melontarkan kalimat yang menyebut korban tidak ‘tahu malu’.

    Kalimat itu yang kemudian memicu perdebatan, dan membuat RM turun dari mobilnya serta memukul bagian wajah Apeles. Korban yang saat itu mengenakan helm, kata Tomi, juga dipukul pada bagian kepala.

    “Pukulan itu yang membuat mulut korban mengeluarkan darah. Untuk kepentingan penyelidikan, kami sudah lakukan visum terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

    Usai mendapatkan perlakuan itu, Apeles mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan RM. Kata Tomi, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    “Sampai saat ini dari kedua belah pihak, belum ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tandas Tomi Marbun.

    Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

    Baca juga:  Bertemu Pangdam Kasuari, Waka BIN Singgung Talenta Muda di Tanah Papua

    BINTUNI, Linkpapua.com – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Informasi terbaru, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dengan naiknya status penanganan perkara ini, penyidik telah melaporkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, sebelum mengirimkan SPDP ke jaksa, pihaknya telah meminta keterangan awal dari 5 orang saksi. Termasuk Apeles Manibuy selaku korban dan pelapor, serta RM sebagai pelaku dan terlapor.

    “Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Nanti dari hasil penyidikan seperti apa, kami baru bisa menetapkan tersangka,” kata Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

    Dijelaskan Tomi, perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.
    Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kampung Hokut.

    Baca juga:  Gandeng Satpol PP, Bawaslu Manokwari Tertibkan Baliho di Sekolah-Tempat Ibadah

    Saat hendak pulang, datang RM dengan mengendarai mobil. Saat itu itu RM langsung melontarkan kalimat yang menyebut korban tidak ‘tahu malu’.

    Kalimat itu yang kemudian memicu perdebatan, dan membuat RM turun dari mobilnya serta memukul bagian wajah Apeles. Korban yang saat itu mengenakan helm, kata Tomi, juga dipukul pada bagian kepala.

    “Pukulan itu yang membuat mulut korban mengeluarkan darah. Untuk kepentingan penyelidikan, kami sudah lakukan visum terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

    Usai mendapatkan perlakuan itu, Apeles mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan RM. Kata Tomi, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    “Sampai saat ini dari kedua belah pihak, belum ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tandas Tomi Marbun. (LP5/red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa...

    Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa membeberkan sederet...

    HUT Wondama ke-21, Bupati Hendrik Boyong Pejabat-ASN Belanja ke Pasar Sentral Iriati

    WASIOR, linkpapua.com- Kabupaten Teluk Wondama merayakan HUT ke-21 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan...