26.2 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Ratusan Kubik Kayu Sitaan Negara di Kaimana Raib, Nilainya Capai Rp5 M

    Published on

    KAIMANA, linkpapua.com– Ratusan kubik kayu olahan jenis merbau di lokasi perusahaan pengolahan kayu, PT Anekawood Profilindah, di Kabupaten Kaimana, Papua Barat raib dicuri orang, Minggu (5/3/2023). Kayu olahan ini merupakan barang hasil sitaan yang sedang dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.

    Nilai barang yang dicuri ditaksir hingga Rp5 miliar lebih. Kayu-kayu itu sendiri disita dari PT Anekawood berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021,

    PT Anekawood sempat mengajukan kasasi atas kasus itu. Namun ditolak Mahkamah Agung RI.

    Pantauan wartawan di lokasi perusahaan, pada Minggu (5/3/23), bukan hanya kayu olahan yang digasak pencuri, tetapi juga sejumlah aset milik perusahaan yang disita Negara itu pun raib tanpa jejak. Sementara beberapa fasilitas alat berat, masih ada di lokasi perusahaan.

    Aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian Negara itu dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, setelah tidak ada lagi penjaga di kawasan perusahaan tersebut.

    Menurut beberapa saksi mata, warga setempat, mengatakan, pencurian kayu ini dilakukan pada malam hari, setelah tidak ada lagi penjaga di kawasan perusahaan. Warga pun mengaku, pasca kasus pidana terhadap perusahaan pengolah kayu di kampung mereka, sejumlah hak ulayat milik masyarakat pun, hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

    Termasuk gaji dan pesangon para pekerja, yang merupakan warga Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

    Baca juga:  Berjasa Dorong Vaksinasi, 3 Personel Polres Kaimana Dapat Penghargaan

    Di lokasi perusahaan, terlihat ada tumpukan-tumpukan kayu yang berada di luar areal sitaan, yang di-polisi-line-kan. Bahkan, terlihat ada bekas jalur jalan evakuasi kayu menuju ke pantai.

    Namun, tidak diketahui siapa yang melakukan aksi pencurian yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kaimana tersebut.

    Data yang berhasil dihimpun wartawan kayu jenis merbau yang akan dilelang di lokasi perusahaan, yakni kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.

    Nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni Rp4,364 miliar dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp841 juta. Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp5,2 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/3/23) menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 7 Desember 2022, ikhwal pencurian ratusan kubik kayu jenis merbau di lokasi tersebut.

    “Karena adanya laporan itu, kita langsung melakukan pengecekan lokasi perusahaan, dan ternyata benar ada pencurian, karena kayunya sudah berkurang. Karena adanya aksi pencurian barang sitaan Negara ini, kami pun langsung melaporkan ke Polres Kaimana, bahwa telah terjadi pencurian barang-barang sitaan, yang merupakan penguasaan Kejaksaan Negeri Kaimana,” tegasnya.

    Baca juga:  Jelang Nataru, Polres Kaimana Mulai Gencar Gelar Patroli

    Dikatakan Anton, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kaimana. Pihaknya juga mendapatkan kembali laporan yang sama, yakni terjadi pencurian lagi sekitar pertengahan Desember.

    “Karena kami sudah pernah melaporkan kasus tersebut, kita serahkan proses tersebut ke Polres Kaimana. Dan karena adanya pencurian lagi, kita langsung melakukan koordinasi kembali. Terkait dengan pengawasan yang menjadi kewenangan kami, kami sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang tersebut. Karena kami tidak memiliki kewenangan yang lebih, sehingga tidak ada tenaga yang ditempatkan di sana,” akunya lagi.

    Disinggung soal dalam laporan tersebut, adakah mencurigakan keterlibatan oknum-oknum tertentu, kata dia, memang dari laporan dari masyarakat bahwa ada oknum-oknum tertentu, yang terlibat dalam kasus ini.

    “Kalau oknum dari Kejaksaan Negeri, saya pastikan tidak ada yang mengambil barang sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kantor. Kami juga tidak menuduh siapa-siapa yang melakukan pencurian, karena bagi kami, kami sudah menyerahkan prosesnya itu ke Polres Kaimana. Kami yakin bahwa Polres Kaimana dapat mengungkapkan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut,” tegasnya.

    Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan di lokasi perusahaan, beberapa warga di Kampung Koy dilaporkan ke polisi atas aksi pencurian ini.

    Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Seno Hartono Hadinoto yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/3/23) menjelaskan, terkait dengan laporan dari Kejaksaan Negeri Kaimana, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Baca juga:  Hermus Indou: Ramadhan Bulan Penuh Berkah

    “Hari Rabu kita akan panggil pihak-pihak terkait,” ujar Kasat kepada sejumlah awak Media, Senin (6/3/23).

    Harus Diusut Tuntas

    Sementara itu, terkait dengan aksi pencurian barang sitaan milik Negara ini, salah seorang Advokat Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH dalam keterangannya menegaskan, raibnya ratusan kubik kayu milik Negara harus diusut tuntas, siapa pelaku di balik aksi pencurian ini.

    Dia mengatakan, tindakan ini tentu akan merugikan Negara, karena barang sitaan tersebut sudah masuk dalam aset milik Negara yang seharusnya dijaga dengan baik.

    Hal senada pun disampaikan Anggota DPRD Kaimana, Heri Meturan, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3/23). Ia menyayangkan aksi pencurian barang sitaan milik Negara tersebut.

    Menurut Amggota DPRD dari PDI Perjuangan ini, proses lelang saat ini sedang dilakukan, seharusnya menjadi perhatian aparat terkait, untuk melakukan pengawasan ekstra ketat di kawasan perusahaan tersebut.

    Berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, menurut Meturan, tentunya nilai lelang dari kayu hasil sitaan dan sejumlah fasilitas di perusahaan tersebut akan menurun, dibandingkan dengan nilai lelang sebelum barang bukti dan sejumlah fasilitas perusahaan masih dalam keadaan utuh di lokasi perusahaan. (*)

    Latest articles

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, Polda Papua Barat melaksanakan apel pergeseran pasukan (serpas)...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...

    HUT ke-9 IPT Manokwari, Gelar Kegiatan Amal hingga Tari Kreasi

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ikatan Perempuan Toraja (IPT) menggelar puncak perayaan HUT ke-9 di Tongkonan Sangulelena...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029....