Manokwari, linkpapua.com– Sejumlah pejabat di pemkab Manokwari belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Inspektorat Manokwari Khumaedi mengatakan dari 250 pejabat di pemkab Manokwari, 30 pejabat diantaranya belum menyerahkan LHKPN.”LHKPN paling lambat diserahkan pada 31 Maret sehingga pejabat dilingkup pemkab Manokwari agar segera menyerahkan. Kalaupun ada kesulitan dalam pengisian bisa berkonsultasi ke inspektorat agar bisa dibantu,”ungkap dia Senin (6/3/2023).
Sementara itu, wakil bupati Manokwari Edi Budoyo yang memimpin apel gabungan pada Senin pagi, mendorong agar para pejabat dapat segera melaporkan LHKPN.
“LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sehingga sudah seharusnya dilaporkan. Apalagi ini rutinitas sehingga seharusnya tidak ada kendala,’’ujar Budoyo.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.(LP3/Red).