27.2 C
Manokwari
Sabtu, Mei 4, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (angdes) pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni. Keduanya adalah AA dan FL.

    AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara FL adalah pihak penyedia barang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A. Zebua mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp386 juta. Tindak pidana korupsi yang disangkakan terjadi pada rentang 2021.

    “Pada 2021 Dishub Kabupaten Teluk Bintuni melakukan belanja modal kendaraan mobil penumpang Angkutan Pedesaan (Angdes) yang mana dana untuk pembelian mobil Angdes bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp1,3 miliar untuk paket pengadaan Angdes sebanyak 2 unit kendaraan,” jelas Johny dalam keterangan pers, Senin (27/2/2023).

    Hasil penyelidikan, kata Johny, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang.

    Baca juga:  Stabilisasi Harga Migor, Mendag Zulhas Ajak Dialog Petani Sawit

    “Dalam penyidikan kami menemukan pelanggaran norma hukum yang mana seharusnya pelaksanaan pengadaan Mobil Angdes ditunjuk secara langsung, Namun oleh dinas perhubungan melakukan penunjukan pihak ketiga,” paparnya.

    Dijelaskan Johny, satu unit mobil dihargai Rp400 juta, Berdasarkan ketentuan harga, dua unit mobil Angdes seharusnya dibayar Rp800 juta.

    Namun dalam pelaksanaannya, dinas perhubungan hanya membayarkan Rp410 juta. Sehingga pihak diler, PT Fardana Berlian Papua menarik kembali satu unit mobil.

    Terdapat kekurangan pembayaran sebesar setelah Rp 390 juta. Pihak diler yang menarik mobil menegaskan baru akan menyerahkan mobil tersebut jika sisa pembayaran telah diselesaikan.

    “Pada saat kami pihak kejaksaan melakukan peyidikan kepada dinas perhubungan belum ada pembayaran kepada PT Fardana Berlian Papua. Seiring berjalannya waktu di detik terakhir dinas perhubungan membayarkan Rp 390 juta kepada pihak diler,” ucap Johny.

    Baca juga:  Kejari Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Teluk Wondama

    Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pengadaan Mobil Angdes. Yakni VE Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AK Bendahara Pengeluaran dan BS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    “Kami pihak kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 12 orang serta, surat kontrak, SPM dan hasil audit BPKP. Dari alat bukti yang ada kejaksaan menetapkan dua orang tersangka yakni AA selaku PPK dan FL selaku penyedia barang mobil Angdes dengan kerugian sebesar Rp 386 juta sesuai hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember,” terang dia.

    “Pada saat ini pihak kejaksaan menetapka hanya dua orang AA dan FL dan tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan alat bukti yang mendukung keterlibatan pihak lain, kami akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandas Johny lagi.

    Baca juga:  Hasil Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Keluar, Pekan Depan Kejari Tetapkan Tersangka

    Untuk kedua tersangka, untuk sangkaan primer jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
    Selain itu, jaksa juga menjerat dengan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (primer, pasal 2) dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (subsidair, pasal 3).  (LP5/red)

    Latest articles

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Manokwari menyodorkan 2 figur untuk...

    More like this

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan...

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD...

    Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    SORSEL,linkpapua.com- Paulinus Kora (KPK) dan Yonatan Salambau (KYS) hari ini resmi mendaftar sebagai calon...