MANOKWARI, linkpapua.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari menangkap 1 pelaku pencurian di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat awal Februari lalu.
Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Manokwari Aipda Persli Nahuway mengatakan pencurian tersebut dilakukan pada 4 Februari lalu.”1 dari 3 pelaku pencurian di kantor Kejati sudah ditangkap pada Jumat 24 Februari. Pelaku yang ditangkap bernama Aldi. Sedangkan 2 pelaku lainnya yaitu Berto dan Noak masih dilakukan pencarian,”ujar Nahuway Senin (27/2/2023).
Dikatakannya, ketiga pelaku pencurian tersebut saat menjalankan aksinya memiliki tugas masing-masing. Aldi yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama tersebut bertugas mengambil barang yang dicuri yaitu sebuah televisi disalah satu ruangan pejabat di Kejati Papua Barat.
“Tersangka Aldi ini masuk ke salah satu ruangan di Kejati dengan mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah masuk dia mengambil televisi. Sedangkan Noak dan Berto bertugas mengawasi diluar ruangan,”ungkap dia.
Aldi ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian perkara dalam keadaan mabuk. Dari tangan Aldi diamankan televisi, sedangkan 2 pelaku masih dilakukan pencarian. Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang mendapat ancaman penjara 7 tahun.(LP3/Red)