BINTUNI, LinkPapua.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni terus mendorong percepatan operasional usaha pengalengan ikan di Kampung Waraitama, Distrik Manimeri.
Teranyar, Jumat (9/2/2023), DPMK Teluk Bintuni menghadirkan pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait proses legalitas produk yang akan dihasilkan masyarakat.
Dalam kunjungan rombongan ke lokasi pengalengan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Jonson Siagian, menyampaikan DPMK Teluk Bintuni akan mendaftarkan merek produk yang dihasilkan.
DPMK Teluk Bintuni pun mendapat apresiasi atas inovasi dalam produk pengembangan pengolahan hasil laut, seperti udang, ikan, kepiting, dan lainnya, yang nantinya diproduksi menjadi kemasan kaleng.
“Kami akan mendampingi DPMK terkait merek produk pengalengan hingga mendapatkan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga produk ini aman dan tidak bisa ditiru perusahaan lainnya,” ujar Jonson.
“Ya, paling lama 3 hingga 6 bulan mendapatkan pengesahannya,” imbuhnya.
Sekretaris DPMK Teluk Bintuni, Apolos Orocomna, mengatakan kunjungan Kemenkumham guna meninjau secara langsung mesin pengalengan di Teluk Bintuni.
Kemenkumham, kata dia, juga telah menyampaikan sejumlah persyaratan yang sesegera mungkin harus dilengkapi DPMK Teluk Bintuni. “Semoga proses perizinan dan hak cipta produk tahun ini bisa selesai,” tuturnya. (LP5/Red)