MANOKWARI, LinkPapua.com – Satlantas Polresta Manokwari mengingatkan masyarakat atau para pengendara bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berlaku. Masyarakat pun diminta melengkapi surat-surat maupun kendaraan sesuai aturan.
“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di lampu merah Haji Bauw Wosi telah berlaku. Sehingga dalam pelanggaran kelengkapan berkendara akan dikenakan denda pada saat melaksanakan pembayaran pajak,” ujar Kepala Satlantas Polresta Manokwari, Ipti Subhan Ohoimas, Jumat (10/2/2023).
Ohoimas mengatakan, hal ini diinformasikan guna mengimbau kepada semuanya agar senantiasa lengkap dalam berkendara, baik surat-surat kendaraan ataupun kelengkapan kendaraan lainnya.
“Kami mengimbau agar pengendara selalu berhati-hati dalam berkendara. Utamakan faktor keselamatan. Ini untuk meminimalisir fatalities jika terjadi kecelakaan di jalan,” katanya. (LP3/Red)