MANOKWARI, LinkPapua.com – Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, meningkatkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Papua Barat tahun anggaran 2022.
“Ini ada surat untuk penyusunan LPPD dan LKPj gubernur tahun anggaran 2022 tertanggal 18 Januari dan baru ditandatangani beberapa waktu lalu dan diserahkan ke pimpinan OPD untuk menyiapkan data dan laporan,” ujar Melkias saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/2/2023).
Batas waktu penyerahan sampai 30 Maret 2023 mendatang. Namun, Melkias berharap OPD menyerahkan LPPD dan LKPj paling lambat 10 Maret 2023. Hal inipun sesuai permintaan BPK.
“Karena pertimbangan masuk puasa dan Idulfitri sehingga BPK minta diserahkan 10 Maret. Saya harap laporan ini kita satu tahun kerjakan tentu sudah dokumen di masing-masing OPD tinggal diserahkan kepada petugas yang ada di surat ini,” katanya.
Melkias berujar, setelah laporan diserahkan nantinya petugas tinggal masukkan ke aplikasi sehingga tidak manual lagi. Dia berharap pimpinan OPD dapat memenuhi permintaan data dari Biro Pemerintahan. (LP9/Red)