28.6 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Pegawai Pemprov PB Wajib Vaksinasi, Lapor Status Paling Lambat 31 Januari

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. Setelah melakukan vaksinasi, tiap pegawai juga mesti melaporkan status vaksinasinya.

    Ketua Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir, mengatakan menindaklanjuti instruksi tersebut, para pegawai (PNS, CPNS, PPPK, honorer daerah, maupun honorer) di tiap perangkat daerah diminta untuk melaporkan/mengisi status vaksinasinya.

    Baca juga:  Waterpauw dan Hermus Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTP Borarsi

    Derek menyampaikan, pegawai bisa mengisinya secara daring atau online. Bagi pegawai yang ingin melaporkan status vaksinasinya bisa melalui laman berikut ini https://bit.ly/updatestatusvaksinasiPapbar paling lambat 31 Januari. “Paling lambat 31 Januari,” kata Derek, Rabu (25/1/2023).

    Baca juga:  DPR Papua Barat Serahkan Draf RPP Otsus ke Sejumlah Lembaga Negara

    Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menjelaskan pihaknya akan memaksimalkan vaksinasi di Papua Barat, baik vaksinasi dosis satu, dua, dan maupun tiga (booster), sampai mencapai 70 persen.

    Hal ini mengacu pada hasil evaluasi nasional yang menyebutkan Papua Barat masih rendah dalam capaian vaksinasi, termasuk Papua dan Maluku.

    Baca juga:  Lepas Pawai Budaya HUT PI ke-168, Waterpauw Ajak Generasi Muda Sebarkan Kebaikan

    “Kita akan maksimalkan vaksinasi. Bapak-Ibu yang belum vaksinasi dari tahap satu sampai booster akan ikuti vaksinasi,” ujar Waterpauw, beberapa waktu lalu.

    Di Papua Barat, dua kabupaten menjadi biang kerok rendahnya capaian vaksinasi, yakni Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel). (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...