27.1 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Soal Kasus Korupsi Pasar Babo, 3 Orang Segera Disidang, 1 Ditetapkan DPO

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menetapkan JB sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembangunan Pasar Babo TA 2018. Penetapan JB sebagai DPO diambil setelah dilakukan pemanggilan dengan patut, tetapi tak diindahkan.

    “Sebelumnya sudah ada beberapa upaya pemanggilan terhadap tersangka JB. Namun, tersangka JB tindak mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan kepada dirinya,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, saat ditemui ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).

    Baca juga:  CDK Mansel Perkenalkan Sistem SI-PenaBUR untuk Rehabilitasi Hutan

    Menurut Ramli, saat ini pihaknya telah menahan tiga tersangka kasus Pasar Rakyat Babo. Tim penyidik Tipikor Kejari Teluk Bintuni juga telah meminta bantuan Kejati Papua Barat guna membantu penangkapan terhadap JB.

    Selain itu, menurut Ramli, pihaknya telah melakukan asset tracing pemulihan kerugian negara dengan cara penelusuran aset milik tersangka. Langkah ini ditempuh dengan bekerja sama dengan Kejati.

    “Kita melakukan penelusuran terkait data-data tersangka JB. Bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dari tersangka,” terang Ramli.

    Ramli berharap, JB bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mengikuti proses hukum. Apabila dari imbauan ini tak juga diindahkan, tim penyidik akan menempuh langkah-langkah tegas atau paksa.

    Baca juga:  Sempat Bikin Resah Warga, Oknum Kepala Kampung Sukarela Serahkan Senpi ke Polisi

    Disebutkan Ramli, berkaitan dengan tahapan penanganan perkara tipikor tersebut hingga saat ini, pada 5 Januari 2023, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap 2 kepada jaksa penuntut umum Kejari Teluk Bintuni.

    “Penyerahan berkas tahap 2 tersebut sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk meningkatkan status penanganan tersangka perkara korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo,” terang Ramli

    Sementara, pada 5 Januari 2023 status ini sudah dalam proses penuntutan terhadap tiga tersangka. Mereka, yakni MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang PT FBP, MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut), serta TR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPSM).

    Baca juga:  Kajari Teluk Bintuni: Masyakarat Jangan Segan Laporkan Pelanggaran Hukum

    Tambah Ramli, setelah seluruh dokumen perkara tersebut lengkap, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk dilakukan persidangan.

    “Sekitar pada akhir bulan Januari atau pada awal bulan Februari proses persidangan terhadap tiga tersangka bisa dimulai,” pungkas Ramli. (LP5/Red)

    Latest articles

    TP-PKK Manokwari Komitmen Dukung Program Imunisasi Demi Wujudkan Generasi yang Sehat...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Tim Penggerak - Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Manokwari Ny Febelina Wondiwoy Indou menyampaikan komitmennya mendukung program imunisasi di Manokwari. “Setiap anak harus...

    More like this

    Hari Bumi 2025, Wabup Bintuni Luncurkan Penanaman Sejuta Pohon Matoa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Momentum peringatan Hari Bumi 2025, Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni,...

    510 Personel Dikerahkan, Kapolda Pimpin Operasi Pencarian Iptu Tomi di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pencarian Iptu Tomi...

    510 Personel Gabungan Siap Pencarian Tomy Marbun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar apel pergeseran pasukan untuk Operasi Alpha...