28.3 C
Manokwari
Minggu, Juni 8, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Terindikasi Motori Aksi Pemalangan, Lima Oknum Pegawai Pemprov Papua Barat Diberhentikan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, menyampaikan pemerintah daerah tidak punya keraguan memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan. Ada lima pegawai yang terindikasi memotori aksi pemalangan itu.

    Nelles menyampaikan, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah. Diketahui ada lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    “Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator. Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik,” beber Nelles kepada wartawan, Jumat (6/1/2023), usai apel gabungan di Stadion Sanggeng, Manokwari.

    Baca juga:  Pj Sekda Papua Barat: Kemendikbudristek Masih Prioritaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

    Dia mengungkapkan, oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004 melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

    “Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah,” tegas Nelles.

    Termasuk yang melakukan pemalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan mereka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

    Baca juga:  Silaturahmi di Sorong, PPP Komitmen Beri Manfaat untuk Rakyat

    Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melainkan tenaga honorer daerah. Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

    “Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah,” terangnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk membantu penanganan darurat pasca kebakaran hebat yang menghanguskan sekitar 500 rumah semi permanen di Kampung Rawa Indah,...

    More like this

    Obet Rumbruren: Peran Masyarakat Penting Dalam Program MBG

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mitra kerja Badan Gizi...

    Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Papua Barat Gelar Bakti Kesehatan

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 sekaligus mendukung pencanangan Kapolri terkait...

    MBG jadi Kesempatan Masyarakat untuk Lebih Berkmbang

    MANOKWARI Selatan, Linkpapua.com- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Obet...