27.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 7, 2024
27.9 C
Manokwari
More

    Terindikasi Motori Aksi Pemalangan, Lima Oknum Pegawai Pemprov Papua Barat Diberhentikan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, menyampaikan pemerintah daerah tidak punya keraguan memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan. Ada lima pegawai yang terindikasi memotori aksi pemalangan itu.

    Nelles menyampaikan, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah. Diketahui ada lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

    Baca juga:  Soal Casis Tamtama TNI AD, DPR Papua Barat Akan Temui Pangdam

    “Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator. Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik,” beber Nelles kepada wartawan, Jumat (6/1/2023), usai apel gabungan di Stadion Sanggeng, Manokwari.

    Baca juga:  Masuk Juli 2022, Serapan Anggaran Pemprov Papua Barat 18 Persen

    Dia mengungkapkan, oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004 melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

    “Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah,” tegas Nelles.

    Termasuk yang melakukan pemalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan mereka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

    Baca juga:  Ketua Tim 315 Buka Suara Usai Palang Kantor Gubernur: Hak Kami Belum Dibayar

    Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melainkan tenaga honorer daerah. Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

    “Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah,” terangnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek Amnpir mengungkapkan perlunya memberikan sosialisasi pelayanan terhadap para pemilik usaha...

    More like this

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek...

    Tuntut Pembayaran Gaji, Honorer Palang Gedung DPR Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Puluhan tenaga honorer berunjuk rasa di Gedung DPR Papua Barat, Senin...

    BPS Catat IKG Papua Barat Tahun 2023 Menurun

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, indeks ketimpangan gender (IKG) pada 2023 di Papua...