MANOKWARI, LinkPapua.com – Polda Papua Barat menutup tahun 2022 dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras).
Ribuan botol miras berbagai merek yang dimusnahkan, Sabtu (31/12/2022) sore, merupakan hasil operasi pekat selama tahun 2022. Jenis miras yang dimusnahkan, yaitu Vodka, bir, serta Cap Tikus.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebutkan pemusnahan yang dilakukan sebagai wujud keseriusan kepolisian dalam meminimalkan peredaran miras.
“Miras yang dimusnahkan ini berasal dari penjual yang tidak memiliki izin maupun miras hasil olahan masyarakat yang tidak ada izin dari BPOM. Khususnya miras yang tidak ada izin BPOM, tentu sangat berbahaya karena proses pembuatannya tidak melalui pengawasan. Kita terus berupaya memerangi miras yang beredar tanpa izin,” kata Daniel.
Dengan pemusnahan ini, kata dia, diharapkan meminimalkan peredaran miras di masyarakat. Ini mengingat miras ditengarai menjadi awal dari sejumlah persoalan di masyarakat. (LP3/Red)