MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, didampingi Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, menyerahkan surat keputusan (SK) 109 pelaksana tugas (plt) kepala kampung persiapan lima distrik, yakni Distrik Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Timur, Manokwari Utara, dan Tanah Rubuh. Penyerahan berlangsung di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Rabu (21/12/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jefry Sahuburua, menjelaskan rincian SK plt kepala kampung, yaitu 11 kampung persiapan di Distrik Manokwari Timur, 11 kampung persiapan di Manokwari Barat, 20 kampung persiapan di Manokwari Utara, 40 kampung persiapan di Manokwari Selatan, dan 27 kampung persiapan di Distrik Tanah Rubuh.
Sementara, dalam arahannya, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa plt kepala kampung memiliki tugas berat agar kampung persiapan menjadi kampung definitif.
“Mayoritas masyarakat ingin adanya pemekaran kampung untuk pelayanan dan mendekatkan layanan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemkab Manokwari memiliki program strategis untuk pengembangan. Salah satunya penataan daerah bawahan. Sebelumnya sudah dilakukan pemekaran lima distrik,” ujar Hermus.
Dikatakannya, yang harus disiapkan untuk menjadi kampung definitif, yaitu memiliki wilayah yang jelas dan batas kampung serta administrasi kependudukan.
“Dalam kampung persiapan ini harus benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Ini yang menjadi tanggung jawab plt hingga nantinya jadi kampung definitif. Kita berharap sebelum pemilu 2024 sudah bisa jadi kampung definitif,” tuturnya.
Diungkapkan Hermus, apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut akan diperjuangkan selama itu tidak bertentangan dengan aturan maupun bagi kebutuhan masyarakat. (LP3/Red)