26 C
Manokwari
Kamis, Juli 10, 2025
26 C
Manokwari
More

    Bupati Manokwari Serahkan SK 109 Plt Kepala Kampung Persiapan di 5 Distrik

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, didampingi Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, menyerahkan surat keputusan (SK) 109 pelaksana tugas (plt) kepala kampung persiapan lima distrik, yakni Distrik Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Timur, Manokwari Utara, dan Tanah Rubuh. Penyerahan berlangsung di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Rabu (21/12/2022).

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jefry Sahuburua, menjelaskan rincian SK plt kepala kampung, yaitu 11 kampung persiapan di Distrik Manokwari Timur, 11 kampung persiapan di Manokwari Barat, 20 kampung persiapan di Manokwari Utara, 40 kampung persiapan di Manokwari Selatan, dan 27 kampung persiapan di Distrik Tanah Rubuh.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Dorong Penyelesaian RTRW, Bentuk Satgas Tertibkan Bangunan Liar

    Sementara, dalam arahannya, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa plt kepala kampung memiliki tugas berat agar kampung persiapan menjadi kampung definitif.

    Baca juga:  Warga Minta Kepolisian Setop Penertiban Tambang di Distrik Masni

    “Mayoritas masyarakat ingin adanya pemekaran kampung untuk pelayanan dan mendekatkan layanan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemkab Manokwari memiliki program strategis untuk pengembangan. Salah satunya penataan daerah bawahan. Sebelumnya sudah dilakukan pemekaran lima distrik,” ujar Hermus.

    Dikatakannya, yang harus disiapkan untuk menjadi kampung definitif, yaitu memiliki wilayah yang jelas dan batas kampung serta administrasi kependudukan.

    Baca juga:  Usulan Pemekaran Distrik, DPRD Manokwari Minta Pemkab Jeli dan Selektif

    “Dalam kampung persiapan ini harus benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Ini yang menjadi tanggung jawab plt hingga nantinya jadi kampung definitif. Kita berharap sebelum pemilu 2024 sudah bisa jadi kampung definitif,” tuturnya.

    Diungkapkan Hermus, apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut akan diperjuangkan selama itu tidak bertentangan dengan aturan maupun bagi kebutuhan masyarakat. (LP3/Red)

    Latest articles

    Vonis MA Inkrah, Kejari Teluk Bintuni Eksekusi 2 Koruptor Angdes

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (Angdes), Rabu (9/7/2025). Eksekusi dilakukan setelah...

    More like this

    Vonis MA Inkrah, Kejari Teluk Bintuni Eksekusi 2 Koruptor Angdes

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi...

    16 Perda Sudah Disahkan DPRK Mansel, Baru 5 yang Teregistrasi di Provinsi

    MANSEL, LinkPapua.com – Sebanyak 16 peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRK Manokwari Selatan (Mansel)...

    Kepala Bappeda Manokwari: Jika Sudah Ada yang Membayar Pendaftaran Nanti akan Dikembalikan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD terkait...