MANOKWARI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Manokwari menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat sebagai bandar dan pengecer judi toto gelap (togel). Kedua tersangka yang merupakan perempuan ditangkap 7 Desember 2022 lalu di Kelurahan Sanggeng.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah dilaporkan oleh masyarakat kita langsung bergerak dengan menangkap tersangka. Dari pengembangan sempat tiga orang diperiksa. Namun, yang memenuhi unsur pidana dua orang tersangka, yaitu SOW dan AD. Peran keduanya sebagai bandar dan pengecer, sedangkan satunya sebagai saksi,” ujar dia, Selasa (13/12/2022).
Dari penangkapan ini juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp700.000 serta beberapa perangkat judi lainnya.
Kapolres mengatakan, usai ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Manokwari, tersangka melalui keluarganya mengajukan penangguhan penahanan.
“Keluarga tersangka sudah mengajukan proses penahanan dan sedang kami pertimbangkan. Tetapi, biasanya yang berkaitan dengan kasus perjudian tidak ada penangguhan penahanan kepada para tersangka,” tambahnya.
Para tersangka masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dapat dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (LP3/Red)