MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menetapkan 40 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023, Rabu (7/12/2022) malam.
Rancangan peraturan daerah provinsi (ranperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (ranperdasus) yang termuat di dalamnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan DPR Papua Barat.
Wak Ketua DPR Papua Barat, Ramley Lolando Mansawan, mengatakan penetapan propemperda harus melihat skala prioritas dan ditetapkan sebelum penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) induk 2023 disahkan.
“Daftar skala prioritas ranperda yang dimuat dalam propemperda ditetapkan berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah karena tidak terlepas dari masyarakat,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, tiap rencana peraturan daerah (perda) yang masuk dalam propemperda di samping kualitas sangat penting agar propemperda yang dihasilkan nantinya dapat memberi solusi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sementara, Ketua Propemperda DPR Papua Barat, Karel Murafer, mengatakan dalam penyusunan ranperda, DPR selalu menggunakan staf ahli hingga kerja sama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Ranperda inisiatif DPR juga akan dilakukan pembahasan dengan eksekutif terutama OPD (organisasi perangkat daerah) teknis. Kita juga minta OPD teknis yang mengajukan ranperda dapat menyiapkan draf ranperda,” tuturnya. (LP9/Red)