27.1 C
Manokwari
Sabtu, Mei 4, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Anggota DPR Papua Barat YAY Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menetapkan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus Otsus, YAY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal). Kasus ini merugikan negara Rp4,3 miliar lebih.

    “Penetapan tersangka Saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, Senin (5/12/2022).

    Dikatakan Romylus, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka. Dia membeberkan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan YAY.

    Baca juga:  Dance Sangkek: Rencana Pembangunan Papua Barat 2023-2026 Harus Usung Isu Strategis

    Menurutnya, YAY menerima hibah sebesar Rp6,1 miliar. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban yang ia buat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

    Ia memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut. Dalam LPJ terjadi terjadi mark up pada belanja hibah senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atau Rp4,3 miliar.

    “YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,” ungkapnya

    Romylus mengatakan, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY, yaitu Rp4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.

    Baca juga:  PKS Papua Barat Optimistis Rampungkan Perbaikan Berkas Bacaleg sebelum Deadline

    Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY. Namun, hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

    “Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Saudara YAY,” tegasnya.

    YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Insiden Kramomongga, Pidar Papua Barat Minta Kapolres Fakfak Dicopot

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Kunjungan Kerja Ke Polres Pegunungan Arfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak, Sabtu (4/5/2024). Dalam kunjungan...

    More like this

    Seleksi Terbuka 19 Jabatan Eselon II Pemprov Papua Barat Resmi Dibuka

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat eselon dua....

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...