MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari akan menetapkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang terakhir tahun 2022.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Manokwari, Masrawi Aryanto, mengatakan 6 raperda tersebut terdiri dari 4 merupakan inisiatif DPRD dan 2 usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
“Dalam pembahasan dengan eksekutif soal raperda sudah masuk dalam finalisasi tinggal penetapan dalam paripurna. Sesuai dengan jadwal akan ditetapkan pada pertengahan Desember,” kata Masrawi, Senin (5/12/2022).
Raperda yang sudah siap ditetapkan, yaitu inisiatif DPRD tentang keolahragaan dari Komisi A, raperda tentang lahan pertanian berkelanjutan dari Komisi B, raperda tentang disabilitas dari Komisi C, dan raperda tentang Manokwari layak anak yang merupakan usulan perorangan dari anggota dewan.
Sementara, raperda usulan Pemkab Manokwari, yaitu raperda tentang pembentukan distrik baru dan raperda tentang limbah domestik.
Masrawi mengungkapkan, minimnya waktu pembahasan serta padatnya agenda DPRD dan Pemkab Manokwari menyebabkan masih ada raperda yang belum rampung pembahasannya.
“Ada sejumlah raperda yang belum rampung tahun ini sehingga akan dilanjutkan pembahasannya tahun depan. Termasuk raperda tentang miras yang direvisi dan raperda tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ucapnya. (LP3/Red)