Manokwari,Linkpapuabarat.com – Lima tahun peringatan deklarasi provinsi Konservasi sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Khusus, Nomor 10 tahun 2019 tentang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, Senin (19/10/2020) dipusatkan di Manokwari Papua Barat.
Deklarasi sebagai provinsi konservasi ini, melanjutkan perjuangan almarhum mantan Gubernur Papua Barat, 19 Oktober 2015 lalu. Saat itu disaksikan oleh para Bupati/Walikota se-Papua Barat, para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat, serta berbagai komponen masyarakat, juga turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Saat Deklarasi, Papua Barat termasuk kategori provinsi termiskin di Indonesia (kini masih menduduki posisi nomor 2 termiskin dari 34 Provinsi di Indonesia). Sumber pendapatan daerah sebagian besar diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam.
Meski dengan logika sederhana, Deklarasi Provinsi Konservasi tidak sejalan atau tidak memperhatikan keadaan yang sedang terjadi, tetapi mengandung makna dalam upaya melindungi dan melestarikan sumberdaya alam termasuk keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya bagi generasi mendatang.
“Ini sangat masuk akal, mengingat keadaan ekonomi dan kekayaan Sumberdaya Alam sebagai modal utama untuk pembangunan di Papua Barat” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Drs. Nataniel D. Mandacan M.Si, melalui video virtual.
Konferensi ICBE
Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi kreatif (ICBE), Oktober 2018 sebagai bentuk penegasan kembali Deklarasi Provinsi Konservasi.
Melalui 14 (empat belas) butir kesepakatan/komitmen sebagai arahan yang dituangkan dalam Deklarasi Manokwari yang dihasilkan ICBE 2018.
Dimana pada butir 1 (satu) dengan jelas menegaskan komitmen pengembangan berkelanjutan yaitu PERDASUS Pembangunan Berkelanjutan yang mengamanatkan 70% hutan dan 50% laut harus dilindungi.
Akhirnya setelah melalui proses yang sangat panjang, Senin hari ini digelar sosialisasi perdana Perdasus Konservasi kepada masyarakat.
Pasca penetapan Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat adalah : (1) penyusun pelaksanaan/operasional, (2) penyimpanan dan pembentukan kelembagaan, (3) integrasi, inkronisasi dalam program, dan kebijakan daerah, (4) pemantauan, evaluasi da,sinkronisasian, (5) perbaiki/penyempurnaan regulasi, aturan teknis, program dan kebijakan.
Diharapkan sosialisasi ini menyentuh dan melibatkan semua pihak, terutama untuk mewariskan mata air bagi anak cucu kita, bukan sebaliknya mewarisi air mata bagi mereka. (LPB7/red)