MANOKWARI, Linkpapua.com – S (41), tersangka kasus KDRT resmi ditahan Polres Manokwari, Senin malam (7/11/2022). S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak tirinya.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan, penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur.
“Lima saksi sudah diperiksa dan barang bukti yang dikumpulkan juga sudah kuat sehingga dilakukan penahanan. Barang bukti yang sudah diamankan, seperti helm dan gembok, apalagi sudah ada hasil visum,” ujar Gultom, Selasa (8/11/2022).
Tersangka S diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang mengakibatkan luka memar dan lecet pada korban. Keluarga korban membuat laporan pada Juli 2022 lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S juga menjadi korban KDRT. Ia melaporkan suaminya, MHS atas tindak kekerasan yang dialaminya.
Tersangka S sendiri dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan hingga lima tahun penjara. (LP3/Red)